GenPI.co Riau - Tersangka kasus penguasaan lahan sawit atas nama Surya Darmadi yang merupakan pemilik Duta Palma Group ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penahanan terhadap Surya Darmadi itu berlaku sejak Senin (15/8).
“Kami sedang lakukan pemeriksaan dan penahanan untuk 20 hari,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/8).
Burhanuddin mengungkapkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab Surya Darmadi diketahui juga sedang menjalani proses hukum yang ditangani KPK.
“Ada perkara yang ditangani KPK. Jadi kami bekerja sama dengan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Surya Darma telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Dia tiba pada pukul 13.56 WIB di Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menampik kalau kliennya kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.
“Klien kami sangat kooperatif,” kata Juniver.
Penetapan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit ini karena Surya Darmadi merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.
Dia juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena memberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (ant)