Tersangka Penguasaan Lahan Sawit, Surya Darmadi Ditahan

16 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Riau - Tersangka kasus penguasaan lahan sawit atas nama Surya Darmadi yang merupakan pemilik Duta Palma Group ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penahanan terhadap Surya Darmadi itu berlaku sejak Senin (15/8).

“Kami sedang lakukan pemeriksaan dan penahanan untuk 20 hari,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Terlilit Korupsi, Ketua KONI Kampar Masih Buron

Burhanuddin mengungkapkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab Surya Darmadi diketahui juga sedang menjalani proses hukum yang ditangani KPK.

BACA JUGA:  Arif Budiman Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pekanbaru

“Ada perkara yang ditangani KPK. Jadi kami bekerja sama dengan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Surya Darma telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Dia tiba pada pukul 13.56 WIB di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Duta Palma di Inhu, 4 Bos Diperiksa

Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menampik kalau kliennya kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

“Klien kami sangat kooperatif,” kata Juniver.

Penetapan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit ini karena Surya Darmadi merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

Dia juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena memberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU