GenPI.co Riau - Sebanyak empat orang petinggi perusahaan diperikan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group Inhu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa itu salah satunya direktur PT Bahana Inti Sejahtera.
“Inisialnya RD,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/8).
Selain RD, juga ada Direktur PT Darmex Biofuel berinisial PA, Manager Finance PT Darmex Plantation berinisial KG, dan Building Manager Gedung Menara Palma berinisial BW.
Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas tersangka Surya Darmadi (SD).
Surya Darmadi yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit ini merupakan pemilik Duta Palma Group.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.
Ada juga nama mantan Bupati Indrigiri Hulu Raja Rahman (RTR) yang ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus KejagungFebrie Adriansyah menyebut Surya Darmadi akan diproses secara ansentia.
Hal ini dilakukan karena sampai kini penyidik belum bisa menghadirkannya. (ant)