Dugaan Korupsi Duta Palma di Inhu, 4 Bos Diperiksa

13 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Riau - Sebanyak empat orang petinggi perusahaan diperikan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group Inhu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa itu salah satunya direktur PT Bahana Inti Sejahtera.

“Inisialnya RD,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/8).

BACA JUGA:  Jaksa Terima Tersangka Korupsi Dana Panwaslu Bengkalis

Selain RD, juga ada Direktur PT Darmex Biofuel berinisial PA, Manager Finance PT Darmex Plantation berinisial KG, dan Building Manager Gedung Menara Palma berinisial BW.

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas tersangka Surya Darmadi (SD).

BACA JUGA:  Terlilit Korupsi, Ketua KONI Kampar Masih Buron

Surya Darmadi yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit ini merupakan pemilik Duta Palma Group.

Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.

BACA JUGA:  Arif Budiman Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pekanbaru

Ada juga nama mantan Bupati Indrigiri Hulu Raja Rahman (RTR) yang ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus KejagungFebrie Adriansyah menyebut Surya Darmadi akan diproses secara ansentia.

Hal ini dilakukan karena sampai kini penyidik belum bisa menghadirkannya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU