GenPI.co Riau - Polisi dari Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba hasil penangkapan 6 pelaku selama periode Juni sampai Juli 2022.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan selama periode tersebut pihaknya berhasil menggungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Ada enam tersangka yang kami tangkap,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/8).
Adapun narkoba yang dimusnahkan di antaranya 3.114 butir, ekstasi sejumlah 49.061 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,31 kilogram.
Barang-barang haram tersebut dihancurkan dengan memakai blender yang sudah diisi air.
Setelah hancur, narkoba tersebut kemudian dimasukkan ke dalam wadah besar untuk dicampur dengan cairan pembersih.
Dalam memusnahkan narkoba di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru itu, para tersangka juga dihadirkan.
Menurut Henky, banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan ini membuktikan Kota Pekanbaru masih banyak peredarannya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)