Dia menyebutkan, negara mengakui dan melindungi serta menjamin seluruh hak asasi warga negara.
Serta menjamin seluruh kebutuhan dan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Sebagai langkah pengawasan, PBH harus melaporkan langsung jika ada petugas yang meminta pungutan liar.
Selain itu, jika ada yang mempersulit klien PBH, di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Langsung laporkan jika ada petugas yang berbuat begitu," paparnya.(Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News