Di mana, JPU menuntut Annas Maamun hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Annas sendiri, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan menerima vonis tersebut.
Sementara JPU KPK, masih menyatakan akan pikir-pikir kembali terhadap putusan ini.(Antara)
BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu, Ini Kata Gubernur
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News