Menara XL di Kampar Disegel, Ini Penyebabnya

Menara XL di Kampar Disegel, Ini Penyebabnya - GenPI.co RIAU
Menara XL di Kampar Disegel, Ini Penyebabnya. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Menara yang digunakan PT XL Axiata, di Desa Kuok Kecamatan Kuok, Kampar kembali disegel, Rabu 27 Juli 2022.

Penyegelan itu dilakukan, sesuai dengan Perda Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H tentang restribusi.

Demikian ungkap, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kampar, Syawir Dt. Tandiko.

BACA JUGA:  Dendam, Pria di Pekanbaru Bacok Mantan Abang Ipar

" Diskominfo menyurati kami beberapa lokasi untuk dilakukan penertiban," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Kali ini lanjutnya, penertiban dilakukan di site Id 4485 di Jalan Melati RT 01/RW 01 Pasar Kuok Desa Kuok.

BACA JUGA:  Riau Kirim 14 Atlet untuk ASEAN Para Games 2022

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kampar, Sri Mardi Turni Astuti berharap, secepatnya melunasi kewajiban.

"Mohon segera melunasi tunggakan retribusi menara kepada Pemkab Kampar," sebutnya.

BACA JUGA:  Rp321 Miliar Dana UMi Tersalurkan untuk UMKM Riau

Dia menambahkan, menara ini awalnya dimiliki pihak Telkomsel. Namun saat ini, digunakan oleh pihak XL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya