GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mendeportasi warga Malaysia berinisial NA, Jumat (25/3).
Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan wanita 52 tahun itu melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Syahrioma, warga Malaysia itu sudah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, sejak Maret 2020.
BACA JUGA: Berat! Harga Sawit Riau Turun, Nih Daftarnya Hingga 29 Maret
Berdasarkan laporan dari keluarganya, NA menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK).
Syahrioma menjelaskan izin tinggal NA sudah habis. NA pun sudah overstay lebih dari 60 hari.
BACA JUGA: 14 Pemenang Anugerah Pariwisata Riau 2022, Selamat Ya
“Kami mengambil tindakan deportasi," ucap Syahrioma.
Menurut Syahrioma, tindakan tegas itu adalah bukti nyata penegakan hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
BACA JUGA: Pesan Wakapolri untuk Warga Riau, Tegas, Please Dipatuhi
Dia pun berharap semua WNA menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News