Hakim Vonis Bupati Nonaktif Kuansing 5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Bupati Nonaktif Kuansing 5 Tahun Penjara - GenPI.co RIAU
Hakim Vonis Bupati Nonaktif Kuansing 5 Tahun Penjara. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra, lima tahun tujuh bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan 4 bulan.

Andi Putra, terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ucap Ketua Majelis hakim Dahlan, Rabu (27/7/2022).

Putusan hakim ini, lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta dihukum 8,5 tahun penjara.

Serta membayar denda Rp400 juta, subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta.

Di persidangan sebelumnya, Andi Putra membantah menerima uang suap izin HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya