Hakim Vonis Bupati Nonaktif Kuansing 5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Bupati Nonaktif Kuansing 5 Tahun Penjara - GenPI.co RIAU
Hakim Vonis Bupati Nonaktif Kuansing 5 Tahun Penjara. (Foto : Antara)

Andi mengatakan, uang yang diterima dari mantan General Manager perusahaan perkebunan itu, adalah uang pinjaman.

Namun hal itu terbantahkan, berdasarkan bukti percakapan WhatsApp Komisaris PT AA dengan mantan General Manager.

Pemberian uang Rp500 juta, kepada Andi Putra adalah pemberian.

Lalu pemeriksaan saksi, terungkap pemberian uang dari PT AA kepada Panitia B pada rapat pra pengurusan izin HGU dan kepada Kepala BPN.

Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan berpikir-pikir terlebih dahulu.(Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya