Menjawab keresahan itu, Yanto Ardianto membuka suara dan menyatakan Kemenkumham siap menampung keluhan tersebut.
Perwakilan UNHCR, Muhammad Rafqi, turut memberikan pengertian jika resettlement bukan kewenangan Indonesia melainkan negara tujuan.
Selain kesesuaian kuota, kesiapan negara tujuan, sikap dan perilaku juga menjadi faktor penilaian.
Untuk itu, diharapkan setiap pengungsi menjaga sikap dan prilaku agar proses resettlement berjalan lancar.(Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News