Kejari Inhu Resmi Tahan Kades Kelayang, Ini Kasusnya

Kejari Inhu Resmi Tahan Kades Kelayang, Ini Kasusnya - GenPI.co RIAU
Kejari Inhu Resmi Tahan Kades Kelayang. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Kepala Desa Kelayang berinisial A, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).

Penahanan tersebut dilakukan, setelah diperiksa atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp471 juta.

Kepala Kejari Inhu, Furkonsyah Lubis mengatakan, penahanan untuk mempermudah proses pmeriksaan.

BACA JUGA:  Peras Pemilik Lahan, 4 Oknum DLHK Riau Terjaring OTT

"Untuk nilai kerugian, diaudit oleh Inspektorat," katanya, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan, penahanan terhitung Selasa 19 Juli hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Selain Pekanbaru, Ini SMA Terbaik di Riau Versi LTMPT

Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2021.

"UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

BACA JUGA:  Tangani Stunting, Riau Salurkan Rp20 Juta per Desa

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya