"Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal," ungkapnya.
Namun Mahkamah Agung, mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rusli Zainal.
Hakim agung, memberikan pengurangan masa hukuman Rusli Zainal empat tahun.
Dengan demikian, dia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.(Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News