GenPI.co Riau - Polisi menangkap pria inisial A, 24 tahun warga Desa Teluk Bunian, Indragiri Hilir (Inhil).
Pria itu mendekam di tahanan, karena melakukan penganiayaan bocah sembilan tahun berinisial MR, Rabu 13 Juli.
Humas Polres Inhil AKP Nainggolan mengatakan, pelaku mengaku mendengar bisikan gaib untuk membunuh MR.
Namun dari pemeriksaan, pelaku sedang mabuk saat melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban.
"Pelaku mabuk obat. Dia mengaku mendengar bisikan," ujarnya, Minggu (17/7/2022).
Dia menceritakan, kejadian diketahui saat orang tua korban melihat anaknya sedang terkapar di jalan.
Melihat hal tersebut, orang tua berusaha menyelamatkan namun pelaku malah mengejar orang tua korban.
"Dari keterangan pelaku dia melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," jelas AKP Nainggolan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News