Uang hasil pencurian, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli narkoba.
Pelaku DD dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News