GenPI.co Riau - Polisi menetapkan seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK), berinisial RP sebagai tersangka pembobolan.
Tersangka, diduga menilap dana ratusan nasabah senilai miliaran rupiah dalam kurun dua tahun.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut, awalnya saat CS BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku.
BACA JUGA: Riau-Malaysia Bakal Kerja Sama Atasi Kasus Narkoba
Kepada CS, pelaku meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama seorang nasabah, Kamis 17 Juni.
Selang sehari CS, mengetahui terjadi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tidak memiliki ATM.
BACA JUGA: 32 Calon Anggota BPSK Riau Ikuti Ujian Tulis
"Pada 21 Juni, Quality Angsuran BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan," ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Atas temuan tersebut, pria berinisial RP dilaporkan dan diusut Subdit II Reskrimsus Polda Riau.
BACA JUGA: 2 Jemaah Haji Asal Riau Dirawat di RS Arab Saudi
RP yang merupakan pegawai tetap, di bank milik Pemprov Riau itupun ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News