RP diduga melakukan pembobolan, dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022.
"Kami telah menetapkan tersangka berinisial RP dan kini dia telah ditahan," ucapnya.
Kombes Sunarto menyebut, RP diketahui melakukan pembobolan dana rekening milik 101 nasabah di Bank BRK.
BACA JUGA: Riau-Malaysia Bakal Kerja Sama Atasi Kasus Narkoba
Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Uang hasil pembobolan itu digunakan pelaku bermain judi online," tuturnya.
BACA JUGA: 32 Calon Anggota BPSK Riau Ikuti Ujian Tulis
Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.
"Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutupnya.(Antara)
BACA JUGA: 2 Jemaah Haji Asal Riau Dirawat di RS Arab Saudi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News