Dari info yang didapat, proyek pengadaan kursi dan meja itu bernilai lebih kurang Rp1,4 miliar pada 2018 lalu.
Jumlah Rp1,4 miliar itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa itu seharusnya wajib tender.
"Bila Rp200 juta lebih harus tender, Rp200 juta ke bawah itu PL," sebutnya.
BACA JUGA: Meja dan Kursi SLB Ditarik, Disdik Riau Belum Bayar?
Kendati demikian, konon proyek PBJ itu diduga dipecah-pecah menjadi beberapa paket di bawah Rp200 juta.
Menurut dia, penarikan itu terjadi karena vendor sudah memasukkan barang ke sekolah yang ditunjuk.
BACA JUGA: Libur Sekolah Diperpanjang, Disdik Riau: Surat Belum Ada
"Sementara uang tidak bisa dicairkan," paparnya.
Secara legalitas, Mardianto menilai barang yang dimasukkan itu tidak ada kekuatan hukum.
BACA JUGA: Kuota Haji Siak Tidak Sampai 50 Persen dari Biasanya
Sebab kontrak yang ada, hanya ditandatangani salah satu pihak saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News