Sigit menegaskan, pembahasan RUU ini sudah tiga kali dilakukan DPR RI. Juli mendatang sidang keempat, dan harusnya diketuk palu.
"Ini tiga kali disidangkan, jika sidang keempat gagal lagi. Kemungkinan untuk dapat perlindungan hukum nihil kembali," kata dia.
Dengan adanya regulasi ini, akan mendorong pemerataan psikolog di kabupaten kota di Riau.
BACA JUGA: 1.591 Desa Terima Bantuan Keuangan dari Pemprov Riau
"Kita punya 216 psikolog yang tersebar praktik di Riau. Sebenarnya, kebutuhan psikolog kita banyak," ucapnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau Makmun Solihin, mendukung aspirasi yang disampaikan dosen dan mahasiswa tersebut.
BACA JUGA: Pemprov Riau Bangun 5 Jembatan, Ini Anggarannya
Menurut dia, RUU ini merupakan inisiasi DPR RI seharusnya tidak ada kendala lagi terhadap pengesahannya.(Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News