“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dengan kehilangan rokok, susu dan lainnya,” ucap Andrie.
Saat ini FW dan kawan-kawan meringkuk di tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News