Polisi Bekuk Mantan Kades di Sumsel Curi Motor di Pekanbaru

Polisi Bekuk Mantan Kades di Sumsel Curi Motor di Pekanbaru - GenPI.co RIAU
Seorang mantan kepala desa di Sumatera Selatan mencuri sepeda motor di beberapa lokasi Pekanbaru, Riau. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

Atas perbuatannya, BK dikenai Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.

“Sepeda motor hasil curiannya kemudian dijual untuk kebutuhan pribadi,” ucapnya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya