Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah.
Aturan tersebut meripakan Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 41 Tahun 1999. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News