2 Pria Tepergok Bakar Lahan di Rokan Hilir Berhasil Ditangkap Polisi

2 Pria Tepergok Bakar Lahan di Rokan Hilir Berhasil Ditangkap Polisi - GenPI.co RIAU
Polisi menangkap dua pria yang membuka lahan dengan cara dibakar di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Foto: ANTARA/Ho-Polres Rokan Hilir)

Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah.

Aturan tersebut meripakan Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 41 Tahun 1999. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya