Mereka dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pencurian kabel tersebut juga berimbas pada produksi minyak bumi,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News