Uang yang ditilap tersebut atas perkara narkoba proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan Bripka BA akan disanksi tegas jika terbukti melanggar kode etik.
“Tentu ada sanksi tegas jika terbuti melakukan pelanggaran,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Kepala Dinas Kesehatan Kampar Atas Dugaan Pungli
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News