Tindakan pungli itu atas inisial ZD yang kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang.
“ZD dan MR terancam pidana seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu denda minimal Rp 200 juta,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News