Sementara, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan mereka dikenai Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU RI No. 32 Tahun 2009.
Sebagaimana diubah dengan UUU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 13 miliar,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Melahirkan di Kapal, Ibu Ini Secepatnya Dibawa ke RSUD Bengkalis
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News