Petinggi Pabrik Sawit di Bengkalis Terancam 14 Tahun Penjara

Petinggi Pabrik Sawit di Bengkalis Terancam 14 Tahun Penjara - GenPI.co RIAU
Petinggi pabrik sawit PT SIPP terancam 14 tahun penjara karena terjerat kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Bengkalis. (Foto: ANTARA/HO-KLHK)

Sementara, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan mereka dikenai Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU RI No. 32 Tahun 2009.

Sebagaimana diubah dengan UUU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 13 miliar,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Melahirkan di Kapal, Ibu Ini Secepatnya Dibawa ke RSUD Bengkalis

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya