Pelaku juga diketahui membuang sepeda motor korban ke sebuah parit galian.
“Mereka disangkakan pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News