GenPI.co Riau - Kecelakaan yang dialami Kapal Ferri Dumai Line 9 di Perairan Anak Ayam, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya terungkap.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang menyatakan peristiwa kecelakaan yang terjadi disebabkan karena manusia atau human error.
Kepala KSOP Selatpanjang Capt Leonard Natal Siahaan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap awal kapal.
BACA JUGA: Kapal Ferri Dumai Tabrak Hutan Bakau, Kandas di Perairan Meranti
Dia menyatakan memang tidak ada unsur pidana dalam kejadian itu. Namun ada temuan berupa kesalahan pelanggaran kode etik profesi.
Leonard mengungkapkan pihaknya telah mengajukan pelanggaran kode etik profesi ini ke Mahkamah Pelayaran.
BACA JUGA: Operasi Lancang Kuning, Polres Meranti Beri Teguran 252 Pelanggar
Mualim dan nahkoda kapal tersebut nantinya akan menjalani sidang kode etik.
“Putusan sanksinya nanti pada mahkamah pelayaran. Kami hanya menyidik,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/2).
BACA JUGA: Polres Meranti Gagalkan Pemberangkatan 12 PMI Ilegal ke Malaysia
Leonard tak menyampaikan secara detail mengenai pelanggaran kode etik profesi yang dimaksud tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News