Operasi Lancang Kuning, Polres Meranti Beri Teguran 252 Pelanggar

Operasi Lancang Kuning, Polres Meranti Beri Teguran 252 Pelanggar - GenPI.co RIAU
Polres Kepulauan Meranti mengeluarkan sekitar 252 teguran tertulis kepada para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. (Foto: ANTARA/Rahmat Santoso)

GenPI.co Riau - Polres Kepulauan Meranti mengeluarkan sekitar 252 teguran tertulis kepada para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Sebanyak 252 teguran tertulis itu dikeluarkan selama sepekan operasi Lancang Kuning 2023 berlangsung.

Kasat Lantas AKP Boy Setiawan SAP mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 171 persen dibanding 2022 lalu yang hanya 147 pelanggaran.

BACA JUGA:  Polres Meranti Gagalkan Pemberangkatan 12 PMI Ilegal ke Malaysia

Adapun untuk jenis pelanggaran di antaranya pengendara tak memakai helm standar SNI, melanggar rambu lalu lintas.

Kemudian kendaraan tidak memenuhi syarat tekni dan laik seperti spion dan knalpot.

BACA JUGA:  Sejumlah Wilayah di Meranti Belum Tersentuh Jaringan Listrik

“Data tersebut selama enam hari operasi Lancang Kuning di Kepulauan Meranti, terutama di Kota Selatpanjang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/2).

Dia mengimbau kepada para pengguna kendaraan untuk tetap menjaga ketertibannya dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:  7 Polisi di Kepulauan Meranti Kedapatan Tak Tertib Lalu Lintas

“Lengkapi semua surat dan kelengkapan berkendara. Selain itu juta memakai helm ketika mengendari motor,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya