Kemudian juga mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Jaksa menilai usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.
“Sehingga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Dakwaan Sumir, Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News