Selain itu juga peda nomor 3 tahun 2022 mengenai hiburan umum. Dalam aturan itu tertera tempat hiburan malam boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Kami ingatkan supaya tidak melebihi batas,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News