Dia menyebut besaran santunan yang akan diberikan tersebut yakni kisaran Rp 200 juta.
“Jaminan kecelakaan kerja itu 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News