“Syarat lainnya yakni dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2023," tuturnya.
Agus mengatakan mereka yang dipulangkan belum dinyatakan bebas murni dan masih dalam pantauan ketat petugas.
“Mereka ada kewajiban membuat laporan secara rutin kepada pembimbing pemasyarakatan,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Polres Meranti Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong di Selatpanjang
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News