Setelah berhasil dipisah, korban membuat laporan ke polisi. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News