“Seluruh barang bukti kami lakukan penyitaan,” ucapnya.
Mardani mengatakan pelaku dikenai pasal 55 dan pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News