GenPI.co Riau - Dinas Sosial Kota Pekanbaru mulai melakukan pemberian permakanan bagi warga terlantar.
Kepala Dinas Sosial Pekanbaru Idrus mengatakan mereka yang diberikan bantuan ini meliputi anak terlantar, lansia terlantar dan penyandang disabilitas.
Mereka yang terlantar dilakukan pendataan kemudian dibawa ke shelter yang telah disiapkan.
BACA JUGA: Napi Kendalikan Narkoba, Lapas Pekanbaru Buru Pemasok Handphone
Selama tujuh hari di shelter milik dinas sosial itu, warga terlantar tersebut diberikan bantuan permakanan selama tujuh hari.
“Warga terlantar dilakukan pendataan dan akan dicari keluarganya,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Jumat (27/1).
BACA JUGA: Jadwal Pesawat Rute Pekanbaru ke Jakarta Sabtu, Tiket Terjangkau!
Idrus mengungkapkan warga terlantar tersebut kemudian akan dipulangkan ketika keluarganya ditemukan.
Namun jika sudah tidak mempunyai keluarga maka akan dibawa ke panti asuhan atau panti jompo.
BACA JUGA: Berniat Ambil Ijazah, Seorang Perempuan Hilang di Kota Pekanbaru
Bantuan permakanan ini merupakan upaya dalam mewujudkan Pasal 34 UU Tahun 1945, yang mana pemerintah memiliki kewajiban merawat warga terlantar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News