Penertiban tiang kabel optik ini juga telah ada aturan yakni di Perda nomor 6 tahun 2015 mengenai penataan tiang telekomunikasi.
“Kabel optik itu seharusnya dipasang di bawah tanah,” ucapnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News