Tiga pelaku tersebut mengakui perbuatannya, mencuri belasan minuman botol milik koperasi sekolah.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucapnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News