Mereka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News