“Apakah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, maka kami perlu memanggilnya untuk melakukan mediasi,” kata dia.
Jamal menambahkan pihaknya pun tak membuka posko pengaduan. Karyawan swasta yang akan melapor bisa langsung ke bidang perselisihan hubungan industri.
“Bisa langsung disampaikan ke bidang PHI saja. Setiap hari kerja kami menerima aduan,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: UMKM di Kepulauan Meranti Dapat Pinjaman Modal Tanpa Bunga!
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News