Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta.
"Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News