Polres Inhil Bekuk Pelaku Curas, Tenggak Miras Sebelum Beraksi

Polres Inhil Bekuk Pelaku Curas, Tenggak Miras Sebelum Beraksi - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Polres Indragiri Hilir menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RA warga Sungai Beringin Tembilahan. (Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.)

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta.

"Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya