GenPI.co Riau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau memberikan imbauan kepada warga yang ingin berinvestasi supaya mengingat rumus 2L yakni Legal dan Logis.
Hal tersebut disampaikan seiring Satgas Waspada Investasi (SWI) yang telah memblokir 4.352 perusahaan fintech peer to peer lending ilegal hingga Desember 2022 ini.
Kepala OJK Riau Muhammad Luthfi mengatakan 2L itu berupa Legal yakni perusahaan atau jasa investasi punya izin resmi dari lembaga berwenang.
BACA JUGA: Waspada, OJK Riau Beber Modus Penipuan Begal Rekening Bank
Sedangkan untuk Logis bisa diartikan perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar.
Luthfi pun membeberkan mengenai ciri utama dari penipuan bermodus investasi.
BACA JUGA: OJK Sebut Dugaan Kecurangan di BRK Musibah Besar
“Penipuan dengan kedok investasi, biasanya memberikan janji tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat,” ujarnya.
Dia juga memberikan pesan kepada warga yang ingin mengakses pinjaman online supaya memastikan legalitas aplikasi pinjaman online.
BACA JUGA: Satgas Mulai Selidiki Investasi Bodong di Riau
Hal yang tak kalah penting yakni kepastian mengenai besaran bunga, memilih jangka waktu hingga jumlah pinjaman supaya sesuai besaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News