Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis, Polisi Tetapkan 4 Tersangka - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Penyidik Polres Bengkalis menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dana hibah KPU setempat sebesar Rp 40 miliar. (Foto: ANTARA/Alfisnardo)

GenPI.co Riau - Penyidik Polres Bengkalis menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU setempat sebesar Rp 40 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza mengatakan para tersangka ini bekerja di bagian Sekretarian KPU Bengkalis.

“Kami telah tetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/12).

BACA JUGA:  Polisi Bengkalis Bekuk Pelaku Penusukan Pekerja Kebun Sawit

Dalam prosesnya, berkas perkara tahap satu sudah diserahkan ke Kejari Bengkalis. Dalam waktu dekat akan diserahkan untuk tahap dua.

Reza mengungkapkan untuk nama-nama dari para tersangka ini belum bisa disampaikannya.

BACA JUGA:  Pulau Bengkalis Terancam Hilang dari Peta, Wabup: Butuh Rp 2,5 T

“Nanti tunggu tahap dua. Baru kami akan publis nama-namanya,” ujarnya.

Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan mengatakan dari hasil pengungkapkan, kasus ini bermuara di pengelola keuangan Sekretariat KPU setempat.

BACA JUGA:  Parpol di Bengkalis Tolak Rancangan KPU Kurangi Kursi di Dapil I

Hasan juga meyebut dari penyidikan tidak ada yang mengarah ke komisioner KPU yang memakainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya