Radinal mengatakan aturan tarif parkir untuk kendaraan besar yang berlaku yakni sebesar Rp 10 ribu.
“Tarif parkir kendaraan besar itu Rp 10 ribu. Tidak sampai Rp 60 ribu,” ucapnya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News