Waspada Covid-19, Pemko Pekanbaru Keluarkan SE untuk Libur Nataru

Waspada Covid-19, Pemko Pekanbaru Keluarkan SE untuk Libur Nataru - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Pemko Pekanbaru memberlakukan aturan ketat untuk penyelenggaraan acara yang menimbulkan kerumunan saat libur Nataru. (Foto: ANTARA FOTO/Suwandy/hp.)

GenPI.co Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan aturan ketat untuk penyelenggaraan acara yang menimbulkan kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Bagi penyelenggara acara yang menimbulkan keramaian diharuskan untuk mengantongi rekomendasi.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan surat rekomendasi dikeluarkan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekanbaru.

BACA JUGA:  Jelang Natal, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pekanbaru Naik

“Untuk penyelenggaraan keramaian selama momen Natal dan Tahun Baru 2023 harus mengantongi surat rekomendasi,” katanya, Senin (19/12).

Surat rekomendasi ini bertujuan supaya bisa mengantisipasi terjadinya kerumunan baik di gereja, tempat hiburan maupun pusat keramaian.

BACA JUGA:  Jadwal Pesawat dari Pekanbaru ke Jakarta Berangkat Senin Pagi, Cek!

“Meski kasus Covid-19 melandai, tetap perlu surat rekomendasi dari Satgas,” ujarnya.

Muflihun mengatakan pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman untuk aktivitas pada masa Natal dan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:  Bawaslu Pekanbaru Usul Dapil Daerah Pemekaran Tak Diubah

“Surat edaran ini bertujuan supaya masyarakat tetap waspada terhadap ancaman penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya