Berantas Judi Online, Polres Kuansing Bekuk Seorang Pria di Benai

Berantas Judi Online, Polres Kuansing Bekuk Seorang Pria di Benai - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Satreskrim Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pria berinisial AS yang melakukan pelaku perjudian online. (FOTO: ANTARA/Ardika/am.)

Pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

“Atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ucapnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya