Pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
“Atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ucapnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News