Kemudian untuk dua tersangka lainnya yakni pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan GM PT AA atas nama Sudarso.
Dua orang tersangka tersebut yakni pihak pemberi dugaan gratifikasi dalam pengurusan HGU. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News