Hendak Diedarkan ke Riau, 91 Kilogram Sabu Berhasil Disita Polisi

Hendak Diedarkan ke Riau, 91 Kilogram Sabu Berhasil Disita Polisi - GenPI.co RIAU
Polda Riau berhasil menyita barang bukti berupa 91 kilogram sabu dan 25 kilogram ganja dari 12 tersangka dalam ungkap kasus di tiga lokasi. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya