Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News