Sedangkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Agung Andytya Romadhon mengatakan pihaknya mendapat informasi kades tersebut telah ditahan per Selasa (29/11).
“Saya konfirmasi ke penyidik Polres Kampar, membenarkan kalau berkasnya sudah diserahkan ke Kejari,” ucapnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News