Dia menambahkan untuk 2022 ini program bantuan hukum yang diberikan ada sebanyak 30 persen di antaranya yang vonisnya berkurang dari tuntutan JPU.
“Ada satu perkara yang bebas murni. Lainnya masih sesuai tuntutan JPU,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News