“Pelaku RAM ini bos dalam kasus 45 ribu ekstaspi yang diungkap enam bulan yang lalu. Dia adalah bandar internasional,” ujarnya.
Polresta Pekanbaru telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah buku rekening yang menyimpan uang sebesar Rp 160 juta.
Pelaku RAM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010. (ant)
BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan, Polisi Meranti Temukan 3 Pengguna Narkoba
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News